LUWU TIMUR - Babinsa Koramil 14/Mangkutana Kodim 1403/Sawerigading Serda Erlangga didampingi Babinkamtibmas, perangkat desa dan bidan desa menyiapkan pembuatan Posko PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) skala Mikro di Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur, Jumat (26/03/2021).
Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Desa maupun kelurahan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini.
Seperti yang terpantau yaitu di Desa Sumber Agung, Kecamatan Kalaena, perangkat desa serta pemuda desa setempat mulai menyiapkan posko yang akan digunakan sebagai posko pemantauan.
Sementara itu, Danramil 14/Mangkutana Kapten Kav. Mujahid mengatakan Babinsa yang tengah menyiapkan posko pemantauan di desa binaannya, bahwa pembuatan posko sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.
“Dalam pembuatan Posko perlu adanya kesiagaan baik peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penanggulangan Covid-19. Termasuk kesiapan personel yang disiagakan, mengingat fungsi posko ini juga memberikan pelayanan setiap pengaduan masyarakat, khususnya pendatang/pemudik dari luar wilayah sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona. Untuk itu kita siapkan mulai sekarang, " imbuh Kapten Kav. Mujahid.
Menurutnya peran posko ini harus dioptimalkan terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus corona ini dan selalu berkoordinasi dengan Bidan Desa. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya.(JIS)